Bagi kamu calon peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 ada sistem baru mengenai penerimaan siswa baru yang dilakukan secara online. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini akan diberlakukan sistem zonasi. Tentu dari kamu banyak yang belum tau dan bingung mengenai seluk beluk perubahaan mengenai sistem ini. Di bawah ini akan ada informasi yang akan membuat kamu sebagai calon peserta didik akan semakin paham mengenai sistem zonasi ini.
- Apa itu sistem zonasi?
Sistem zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu area menjadi beberapa daerah dengan fungsi dan pengelolaannya. Dalam hal ini kamu akan diarahkan untuk memilih sekolah-sekolah yang dekat dengan wilayah rumahmu. Jadi kamu tidak perlu sekolah jauh-jauh karena semakin dekat jarak rumah dengan sekolah maka kesempatanmu semakin besar untuk diterima di sekolah terdekat.
- Tujuan dari sistem zonasi
Sistem ini dibuat tentu memiliki tujuan. Tujuan yang hendak dicapai kemendikbud adalah mempermudah layanan akses bagi siswa menuju sekolah dan mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Sistem zonasi ini juga dapat meningkatkan prasarana sekolah ataupun peningkatan tenaga pendidikan sehingga menghilangkan diskriminasi di sekolah khususnya sekolah negeri.
BACA JUGA: PPDB 2019: Tetap dengan Sistem Zonasi! Sekolah akan Proaktif Mendata Calon Siswa
- Teknis sistem zonasi
Penerapan sistem zonasi dilakukan sejak awal tahun, bukan lagi menjelang pergantian tahun ajaran seperti sebelumnya. Oleh karena itu, sejak awal para siswa sudah didata dan dikelompokkan dalam zonasi yang ditentukan berdasarkan akses pelajar dengan sekolah. Zonasi ini berlaku untuk daerah di Indonesia, kecuali di Kepulauan Riau, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur yang akan diatur secara khusus oleh dinas pendidikan.
- Penentuan jarak sekolah
Kemendikbud mengupayakan pembentukan jarak khusus untuk penerimaan siswa baru. Untuk Sekolah Dasar (SD) jarak yang ditentukan maksimal sampai 3 kilometer, Sekolah Menengah Pertama (SMP) jarak yang ditentukan hingga maksimal 5-7 kilometer, sedangkan Sekolah Menegah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK) ditentukan jarak hingga maksimal 9-10 kilometer.