PPDB 2019: Tetap dengan Sistem Zonasi! Sekolah akan Proaktif Mendata Calon Siswa

Jadwal penerimaan siswa baru sudah dekat. Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan sistem zonasi sudah dimulai sejak bulan Januari lalu hingga bulan Mei 2019. Seperti yang dipaparkan oleh pemerintah, sistem zonasi dalam masih berlaku pada tahun 2019 ini. Selain berdasarkan jalur zonasi, pendaftaran PPDB tahun ini juga dilaksanakan berdasarkan jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Apa yang membedakan dengan tahun lalu? Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendhy, pihak sekolah akan proaktif dalam melakukan pendataan calon siswanya. Selain itu, syarat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) tidak lagi berlaku karena berdasarkan hasil dari PPDB tahun lalu, penggunaan SKTM banyak disalah gunakan hanya untuk mendapatkan sekolah favorit (SKTM palsu). Namun, untuk siswa dari keluarga kurang mampu tidak perlu khawatir karena akan tetap dapat bersekolah dan dibiayai oleh negara melalui Kartu Indonesia Pintar.

PPDB ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Permendikbud Nomor 51 2019. Sistem zonasi yang dimaksud dalam permen tersebut adalah sekolah wajib menerima calon siswa yang tinggal berada di zonasi terdekat. Sementara itu, untuk pelaksanaan pendaftaran PPDB ini dilakukan dengan memprioritaskan sistem online, namun jika wilayah tersebut tidak ada jaringan internet cara offline tetap dilakukan. Berikut lima hal penting yang perlu dicermati oleh siswa dan para orang tua siswa yang akan mendaftarkan anaknya di sekolah terdekat.

 

  • Pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi ditetapkan dengan kuota 90% dengan pertimbangan jarak sekolah dengan tempat tinggal calon siswa, bukan berdasarkan nilai ujian. Kuota ini sudah termasuk golongan siswa dari keluarga kurang mampu dan disabilitas.

 

  • Pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi dengan kuota 5% diperuntukan untuk calon siswa yang ingin bersekolah di luar domisilinya (di luar zona).

 

  • Pendaftaran PPDB melalui jalur perpindahan dengan kuota 5% yang diperuntukan untuk siswa yang orang tuanya dipindah tugaskan dalam pekerjaannya.

 

  • Kelengkapan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) tidak lagi berlaku.

 

  • Surat keterangan domisi RT/RW atau dengan KK minimal 1 tahun tinggal di wilayah tersebut.

 

  • Sekolah pada tahun ini akan lebih proaktif dalam PPDB 2019. Sekolah akan mendatangi keluarga-keluarga yang memiliki anak usia sekolah pada zonasinya dan mendata jumlah calon siswanya yang telah dilakukan per Januari 2019 sehingga program wajib belajar 12 tahun dapat tercapai dengan dorongan dan kontribusi dari berbagai pihak.

 

Foto: shutterstock.com

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *