Apakah orang Indonesia bisa menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar? Belum tentu. Kenyataannya di masyarakat, perkembangan bahasa Indonesia semakin hari semakin mundur. Terutama setelah munculnya bahasa-bahasa yang tidak jelas, seperti bahasa alay, masuknya istilah-istilah asing yang kerap digunakan, dan kurangnya kesadaran atas pentingnya menjaga bahasa Indonesia.
Untungnya saja, media cetak berupa buku, koran, atau majalah masih menjaga bahasa Indonesia tetap lestari sesuai kaidahnya. Yaitu, masih berpedoman kepada Ejaan yang Disempurnakan (EYD) yang menjadi standar baku kaidah resmi penggunaan bahasa Indonesia. Penggunaan EYD ini mulai dari penggunaan huruf kapital, tanda baca, penggunaan prefiks, hingga penerapan unsur-unsur dari bahasa asing.
Terjadinya krisis bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan merupakan bagian nasionalisme pernah disinggung pada era pemerintahan Presiden Soeharto. Atas prakarsanya, timbullah istilah “Gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar”. Karenanya, sering kita menjumpai slogan ini di berbagai tempat untuk menjaga bahasa Indonesia agar tidak rancu sebagaimana bangsa-bangsa lain yang terus menjaga dan melestarikan bahasa nasionalnya.
Buku Pedoman Umum EYD terbitan C-Media ini hadir sebagai acuan untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Buku ini disusun oleh Ernawati Waridah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 46 Tahun 2009. Di dalamnya berisi penggunaan huruf, penulisan kata, pemakaian tanda baca, dan penulisan unsur serapan. Untuk menambah wawasan, buku ini dilengkapi juga dengan pantun dan peribahasa.
Buku ini sengaja disusun secara praktis dan bisa dipergunakan oleh pelajar, mahasiswa, pegawai, pengusaha, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam berbahasa Indonesia secara baik dan benar.